Berapa banyak Hak Asasi Manusia di sana?

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, saat ini ada 30 Hak Asasi Manusia . Mereka adalah kebebasan dasar yang dimiliki oleh seluruh umat manusia.

Artinya, hak asasi manusia menjadi milik semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, agama, etnis, warna kulit,

Hak-hak ini ditulis berdasarkan nilai-nilai seperti kesetaraan, kesetaraan, rasa hormat, kemandirian dan martabat. Mereka dilindungi oleh hukum di seluruh dunia, karena mereka didirikan pada tahun 1948 oleh 56 anggota Majelis Umum ketiga Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hak asasi manusia yang ada

Hak Asasi Manusia yang ada ditulis dalam dokumen yang dianggap sebagai tonggak sejarah dan yang disusun di Paris.

Dalam resolusi ini dinyatakan hak yang melindungi penghuni seluruh dunia. 30 artikel atau hak Anda adalah sebagai berikut:

-Tepat untuk dilahirkan bebas dan setara.

-Hak dan kebebasan tanpa membedakan usia, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat atau bahasa.

-Tepat untuk hidup, kebebasan dan keselamatan pribadi.

- Tidak ada yang bisa mengalami perbudakan atau segala jenis perbudakan.

- Tidak seorang pun dapat mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

-Tepat untuk memiliki kepribadian hukum yang diakui.

-Semua sama di depan hukum, harus memiliki perlindungan yang sama dan tanpa diskriminasi.

-Tepat untuk pemulihan yang efektif di pengadilan.

- Tidak ada orang yang dapat ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.

-Tepat untuk didengar oleh pengadilan di hadapan pengadilan yang tidak memihak.

-Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan akan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

-Tidak ada yang bisa menjadi objek gangguan atau serangan tidak adil pada kehidupan pribadinya.

-Semua orang dapat memilih tempat tinggal dan bersirkulasi secara bebas di dalam wilayah suatu negara.

-Setiap orang yang mengalami penganiayaan dapat meminta suaka.

-Semua memiliki hak untuk memiliki kewarganegaraan.

- Pria dan wanita sama-sama memiliki hak untuk menikah dan memulai kehidupan keluarga.

-Setiap orang berhak atas properti individu atau kolektif.

-Setiap orang berhak untuk bebas berpikir, hati nurani dan beragama.

-Semua memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka dan mengekspresikan diri secara bebas.

-Semua orang harus menikmati kebebasan berkumpul dan berkumpul secara damai.

-Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di negara asal.

-Setiap orang harus menikmati jaminan sosial.

-Semua memiliki hak untuk secara bebas memilih pekerjaan dan kondisi yang adil.

-Tidak ada yang dapat kehilangan hak mereka untuk beristirahat dan menikmati waktu luang.

-Setiap orang memiliki hak atas pendidikan gratis, berkualitas dan wajib.

-Setiap orang memiliki hak untuk menikmati kualitas hidup yang memadai dalam hal keluarga, kesehatan, kesejahteraan, perumahan dan makanan.

-Semua orang memiliki hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya dan komunitas secara bebas.

-Semua memiliki hak untuk membangun tatanan sosial dan internasional antara hak-hak ini sehingga mereka efektif.

-Semua orang memiliki tugas dengan komunitasnya sehingga berkembang dengan bebas.

-Tidak ada hak yang hadir dalam deklarasi ini dapat diartikan sebagai pemberian hak kepada Negara, kepada seseorang atau kelompok untuk mengembangkan kegiatan untuk menekan hak-hak ini.

Referensi